SSS

PRESIDEN JOKOWI DODO PERINTAHKAN KALPOLRI PADA SAAT GELAR PERKARA AHOK DISAKSIKAN PUBLIK DAN RAKYAT INDONESIA



JAKARTA – PRESIDEN JOKOWI DODO meminta gelar perkara untuk kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka. Hal itu demi transparansi dalam mengusut kasus yang dinilai melukai umat Islam tersebut.

“Karena gelar perkara sangat penting, Presiden minta dibuka saja kepada publik. Gelar perkara nanti dipimpin Kabareskrim sebagai ketua tim penyidik dihadiri para pelapor,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (5-11-2016).

Namun, sebenarnya gelar perkara dilakukan secara terbuka bukan hal yang wajar. "Ini tidak wajar, tapi ini perintah presiden untuk transparansi," katanya.

Dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, diharapkan publik dapat melihat dengan jernih kasus ini. Bila nantinya dalam kesimpulan memang ada unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan.


“Kalau ada tindak pidana, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita tetapkan tersangkanya. Dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan CRIMINAL JUSTICE SYSTEMS kita, kejaksaan, dan pengadilan,” kata Tito.

Namun, bila nantinya tidak ada tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, pengusutan kasus itu akan dihentikan.


“Bila penyidik menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu penyelidikannya akan dihentikan. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” tuturnya.


Dalam gelar perkara tersebut, nantinya Ahok juga diperkanankan untuk hadir. Pihak lainnya seperti dari kejaksaan, Kompolnas, serta Komisi III DPR juga akan diundang.

“Kita hadirkan juga Basuki kalau dia ingin hadir. Kalau tak hadir, bisa diwakili kuasa hukum. Kita juga untuk pihak eksternal, kejaksaan, dan Kompolnas. Mungkin kita jaga undang tim dari komisi III yang mengawasi kasus ini,” tegasnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini Bareskrim sudah memeriksa 22 saksi untuk mengusut kasus yang menyebabkan demo 4 November kemarin. Di antara pihak yang dimintai keterangan, terdapat ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli agama.
Latest
Previous
Next Post »